Selama dua hari dari tanggal 3-4
Maret 2020, sebanyak sepuluh dosen Stikes Harapan Ibu Jambi mengikuti workshop
Paten dengan narasumber Ahdiar Romadoni dari LPIK ITB. Acara yang diselenggarakan
di Rektorat Unja dan di Ruangan LPPM Unja ini diikuti oleh Dosen di lingkungan
akademis Universitas Jambi dan dosen dari berbagai PTS di Kota Jambi.
Dalam penuturan oleh pemateri
dinyatakan bahwa data terbaru menyatakan bahwa rangking inovasi Indonesia
berada pada urutan ke-85 dari 126 negara. Salah satu langkah yang dilakukan
yaitu melalui peningkatan jumlah paten dan HaKI yang bersumber dari potensi
daerah. Kedua hal tersebut berhubungan langsung dengan tridharma PT, selain itu
juga bermanfaat dalam mendapatkan insentif uang, PAK online, maupun pemanfaatan
berkelanjutan bagi masyarakat.
Untuk kekayaan intelektual yang
didaftarkan akan terdata sebagai asset, baik yang tampak maupun yang tidak
tampak. Pencatatan terhadap asset diperlukan untuk mengetahui nilai produk. Hal
ini tertuang dalam Permenristekdikti no.35 tahun 2019.
Paten yang didaftarkan bisa dalam
bentuk produk, alat maupun dalam bentuk metode. Untuk produk lebih mudah
melakukan klaim jika ada yang memanfaatkan produk yang sudah dihasilkan.
Sedangkan jika metode yang dipatenkan akan lebih sulit dalam mencari pengguna
metode tersebut, hanya bisa dicek melalui produk yang dihasilkan maupun dalam
efisiensi biaya produksi produk.
Sesuai dengan tema yang diangkat
“Membangun dan melindungi Kekayaan Intelektual menuju kemandirian bangsa”, maka
materi yang disampaikan terkait bagaimana cara melakukan pendaftaran HaKI dan
paten. Adanya kebaruan dan inventif terdekat (prior arts) dari riset yang dihasilkan menjadi tolak ukur untuk
segera melakukan pendaftaran paten. Satu riset bisa menjadi dua atau tiga
paten. Oleh karena itu dalam melakukan penelitian dari awal sudah harus
dipertimbangkan paten yang dihasilkan.
Untuk mengetahui apakah paten
yang didaftarkan mempunyai kebaruan maupun perbedaan dari paten yang lain, maka
bisa dilakukan proses “searching”.
Data yang mendekati/mirip dengan paten yang akan didaftarkan harus disampaikan
pada bagian latar belakang minimal 1 paragraf untuk memudahkan dalam menentukan
apakah paten tersebut ada kebaruan dan nilai inventif (memperbaiki kinerja
sebelumnya). Hal ini yang menjadi dasar apakah paten diterima atau ditolak.
Data terkait paten dari negara
lain bisa dicek melalui laman https://patents.google.com/. Pencarian
secara spesifik bisa melalui https://www.google.com/advanced_patent_search. Jika tidak ditemukan
di google, bisa melalui link berikut https://worldwide.espacenet.com/.
Pemeriksaan permohonan paten
meliputi pemeriksaan formalitas (administratif) dan pemeriksaan substantif. Selain
itu penulisan spesifikasi permohonan paten akan mempengaruhi diberi/ditolak,
lamanya pemeriksaan, dan menentukan
lingkup perlindungan paten. Dokumen paten bermanfaat dalam memberikan informasi
terhadap invensi baru, dan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Dalam mengajukan permohonan
paten, hal yang harus diperhatikan diantaranya dari segi judul. Judul yang
dibuat harus ringkas, jelas, dan tidak promosi. Selain itu latar belakang harus
berisi keunggulan produk yang akan didaftarkan dan kelemahan dari produk yang
sudah didaftarkan sebelumnya. Jika ada gambar, maka diletakkan pada bagian
lampiran. (LA)