Workshop Valuasi dan Komersialisasi Hasil Penelitian dan Drafting Paten



Workshop Valuasi dan Komersialisasi Hasil Penelitian dan Drafting Paten
Selama dua hari dari tanggal 3-4 Maret 2020, sebanyak sepuluh dosen Stikes Harapan Ibu Jambi mengikuti workshop Paten dengan narasumber Ahdiar Romadoni dari LPIK ITB. Acara yang diselenggarakan di Rektorat Unja dan di Ruangan LPPM Unja ini diikuti oleh Dosen di lingkungan akademis Universitas Jambi dan dosen dari berbagai PTS di Kota Jambi.
Dalam penuturan oleh pemateri dinyatakan bahwa data terbaru menyatakan bahwa rangking inovasi Indonesia berada pada urutan ke-85 dari 126 negara. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu melalui peningkatan jumlah paten dan HaKI yang bersumber dari potensi daerah. Kedua hal tersebut berhubungan langsung dengan tridharma PT, selain itu juga bermanfaat dalam mendapatkan insentif uang, PAK online, maupun pemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat.
Untuk kekayaan intelektual yang didaftarkan akan terdata sebagai asset, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Pencatatan terhadap asset diperlukan untuk mengetahui nilai produk. Hal ini tertuang dalam Permenristekdikti no.35 tahun 2019.
Paten yang didaftarkan bisa dalam bentuk produk, alat maupun dalam bentuk metode. Untuk produk lebih mudah melakukan klaim jika ada yang memanfaatkan produk yang sudah dihasilkan. Sedangkan jika metode yang dipatenkan akan lebih sulit dalam mencari pengguna metode tersebut, hanya bisa dicek melalui produk yang dihasilkan maupun dalam efisiensi biaya produksi produk.
Sesuai dengan tema yang diangkat “Membangun dan melindungi Kekayaan Intelektual menuju kemandirian bangsa”, maka materi yang disampaikan terkait bagaimana cara melakukan pendaftaran HaKI dan paten. Adanya kebaruan dan inventif terdekat (prior arts) dari riset yang dihasilkan menjadi tolak ukur untuk segera melakukan pendaftaran paten. Satu riset bisa menjadi dua atau tiga paten. Oleh karena itu dalam melakukan penelitian dari awal sudah harus dipertimbangkan paten yang dihasilkan.
Untuk mengetahui apakah paten yang didaftarkan mempunyai kebaruan maupun perbedaan dari paten yang lain, maka bisa dilakukan proses “searching”. Data yang mendekati/mirip dengan paten yang akan didaftarkan harus disampaikan pada bagian latar belakang minimal 1 paragraf untuk memudahkan dalam menentukan apakah paten tersebut ada kebaruan dan nilai inventif (memperbaiki kinerja sebelumnya). Hal ini yang menjadi dasar apakah paten diterima atau ditolak.
Data terkait paten dari negara lain bisa dicek melalui laman  https://patents.google.com/. Pencarian secara spesifik bisa melalui https://www.google.com/advanced_patent_search. Jika tidak ditemukan di google, bisa melalui link berikut https://worldwide.espacenet.com/.
Pemeriksaan permohonan paten meliputi pemeriksaan formalitas (administratif) dan pemeriksaan substantif. Selain itu penulisan spesifikasi permohonan paten akan mempengaruhi diberi/ditolak, lamanya pemeriksaan, dan  menentukan lingkup perlindungan paten. Dokumen paten bermanfaat dalam memberikan informasi terhadap invensi baru, dan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan.
Dalam mengajukan permohonan paten, hal yang harus diperhatikan diantaranya dari segi judul. Judul yang dibuat harus ringkas, jelas, dan tidak promosi. Selain itu latar belakang harus berisi keunggulan produk yang akan didaftarkan dan kelemahan dari produk yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika ada gambar, maka diletakkan pada bagian lampiran. (LA)

Workshop Valuasi dan Komersialisasi Hasil Penelitian dan Drafting Paten

Workshop Valuasi dan Komersialisasi Hasil Penelitian dan Drafting Paten